ARDAIndonesia

Properti freehold di Bali

11 proyek mulai USD 11,111

Freehold

Semua sudah ditampilkan — 11 proyek

Arti freehold bagi pembeli asing

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960, freehold (Hak Milik) hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Jadi bagi pembeli asing, listing bertanda freehold berarti Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang melalui perusahaan milik asing (PT PMA), atau Hak Pakai atas nama Anda sendiri. Hak atas tanah yang dipegang untuk Anda oleh nominee WNI batal demi hukum.

HGB melalui PT PMA dapat berlaku hingga 80 tahun, dalam tahapan 30, 20, dan 30 tahun, yang masing-masing disetujui secara terpisah, dan perusahaan menanggung biaya pendirian serta kepatuhan tahunan selama memegang tanah tersebut. Hak Pakai terbuka bagi warga negara asing yang memiliki dokumen keimigrasian yang dipersyaratkan, dengan batasan harga, luas tanah, dan jumlah properti; untuk rumah tapak di Bali, harga minimum yang ditetapkan adalah Rp5 miliar.

Freehold di Beraban (Tanah Lot)Freehold di Pecatu (Uluwatu)Freehold di CangguFreehold di PererenanFreehold di LegianFreehold di UngasanFreehold di Tegal HarumFreehold di UbudBisakah warga negara asing membeli properti freehold (Hak Milik) di Bali?Apa itu PT PMA?Apa itu Hak Pakai?Vila dijual di BaliApartemen dijual di BaliProperti indenProperti leaseholdProperti di bawah USD 100,000Properti di bawah USD 200,000Pasar Bali dalam angkaSemua properti di Bali